Deprecated: Creation of dynamic property Rishi\Rishi_Companion::$admin_settings is deprecated in /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php on line 66
Deprecated: Creation of dynamic property Rishi\Rishi_Companion::$public_settings is deprecated in /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php on line 67
Deprecated: Creation of dynamic property Rishi\Rishi_Companion::$header_manager is deprecated in /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php on line 68
Deprecated: Creation of dynamic property Rishi\Rishi_Companion::$font_sources is deprecated in /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php on line 71
Deprecated: Creation of dynamic property Rishi\Rishi_Companion::$extensions_manager is deprecated in /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php on line 94
Deprecated: Creation of dynamic property EDD_Theme_Updater_Admin::$item_name is deprecated in /var/www/html/wp-content/themes/rishi_1.1.5/updater/theme-updater-admin.php on line 58
Deprecated: Creation of dynamic property EDD_Theme_Updater_Admin::$beta is deprecated in /var/www/html/wp-content/themes/rishi_1.1.5/updater/theme-updater-admin.php on line 64
Deprecated: Creation of dynamic property EDD_Theme_Updater_Admin::$item_id is deprecated in /var/www/html/wp-content/themes/rishi_1.1.5/updater/theme-updater-admin.php on line 65
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/html/wp-content/plugins/rishi-companion/includes/Rishi_Companion.php:66) in /var/www/html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Dalam hal kepasrahan kepada Sang Pencipta (Khaliq) yakni Allah SWT , adalah suatu sikap yang mengharuskan manusia untuk punya sandaran Ruhani dan spiritual yang menjadikan kekuatan seseorang dalam mengelola alam semesta ini. Kekuatan inilah yang mengarahkan manusia memiliki sikap mental yang manusiawi dan berkeadaban. Dimana ketundukan dan kepasrahan kepada hukum-hukum Allah SWT ini akan membawa perilaku seseorang mengikuti pola yang digariskan oleh Pencipta Alam dalam mengelola ciptaan-Nya.
Perjalanan manusia yang melalui sebuah waktu tertentu tentunya akan menanggung sebuah konsekuensi hidup yang akhirnya akan dimintai tanggung jawab oleh Allah SWT sebagai Pemilik kehidupan. Sehingga dalam hal ini, ketundukan dan kepasrahan sebagai nilai dasar dari Islam merupakan sebuah spirit bagi manusia untuk tunduk terhadap aturan-aturan Allah SWT sebagai Sang Pencipta alam raya yang tentunya lebih mengetahui rahasia-rahasia yang ada di alam semesta ini. Selain itu juga akan menumbuhkan sikap tanggungjawab terhadap kelangsungan alam semesta ini, menjaga keharmonisan ekosistem di dalamnya , menjaga eksistensi fisik dan ruhaniyahnya sehingga menciptakan tatanan kehidupan yang penuh kebaikan untuk seluruh makhluk di alam raya.
Namun demikian, tantangan dalam mengarungi kehidupan ini bukanlah hal yang mudah. Saat keinginan dan ego dari masing-masing makhluk bertemu saling menunjukkan eksistensi dan keunggulannya kadang menjadikan kehidupan ini tidak harmonis. Saling menjatuhkan, menguasai dan memperbudak , bahkan tega memakan yang lain. Sementara dampak yang ditimbulkan dari perilaku-perilaku manusia dalam memenuhi ego dan eksistensinya ini juga menjadikan kerusakan-kerusakan dalam sistem alam raya yang sering kita sebut sebagai bencana alam. Dalam kondisi seperti inilah kekuatan spiritual yang mapan sangat dibutuhkan dalam diri manusia. Ketundukan , kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah SWT akan mengembalikan manusia berada dalam jalur yang lurus “al shirat al mustaqiim”. Kekuatan spiritual inilah yang kemudian akan membawa kepada sebuah kesadaran ruhani untuk senantiasa berusaha berbuat yang maksimal dengan meyakini bahwa kehidupan ini sebagai tugas mulia dari Allah SWT untuk membuat kebaikan-kebaikan yang akhirnya kita pertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT sebagai Sang Pencipta (Khaliq) dari seluruh alam raya ini.
Ajaran Islam sebagai ajaran keselamatan merupakan ruh yang menjadi sandaran memahami bahwa sebagai makhluk yang mengemban amanah (Taklif) untuk sebuah aturan-aturan (syariat) sudah sepantasnya menjunjung tinggi semangat berbuat untuk kebaikan dan perbaikan alam raya. Menjaga kedamaian dan keselamatan seluruh eksistensi alam raya menjadi pokok ajaran syariat Islam. Maka sangat relevan dengan sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa menjauhi keburukan harus didahulukan daripada mengambil manfaat “dar-ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih”. Konsep meniadakan keburukan ini merupakan pengertian yang luas. Bukan hanya keburukan kepada dirinya sendiri namun juga kepada orang lain dan seluruh kehidupan ini. Bahkan terhadap akibat-akibat buruk yang akan datang terhadap sebuah perilaku manusia baik keburukan di dunia maupun di akhirat. Konsep Maqasidu al syariah (maksud diturunkan syariat) memberikan gambaran yang sangat pokok dalam memahami ajaran Islam sebagai sebuah konsep universalisme keselamatan umat. Pokok pokok dalam hal menjaga Kehidupan, Akal, Harta, Generasi dan Kehormatan, harusnya menjadi acuan dalam memahami seluruh sumber syariat Islam yang sangat sempurna dan sesuai perkembangan waktu.
Harus dan tidak harus, boleh dan tidak boleh, diutamakan dan tidak diutamakan, disukai dan tidak disukai merupakan aturan-aturan yang ada dalam syariat islam yang kita kenal dengan masailu al khamsah (lima masalah pokok tentang aturan islam) atau ahkamu al khamsah yang lebih kita kenal dengan wajib, sunah, mubah, haram dan makruh. Pembahasan dalam masalah ini menjadi landasan perbuatan bagi seorang mukallaf (makhluk yang mendapat beban hukum) yang balligh (telah sampai pada usia memahami aturan). Namun demikian dalam pembahasan fiqih ( disiplin ilmu tentang hukum Islam) kelima hukum pokok tersebut tidak bisa dilepaskan dari kaidah-kaidah fiqih yang kita kenal dengan qowaidu al fiqiyah. Dimana kaidah fikih ini mengambil peran untuk melihat apa dan kepada siapa aturan ini berlaku, kapan bisa di lakukan dan seberapa kuat mengikat pada manusia. Prinsip-prinsip kaidah fikih ini juga menjadi alat untuk menentukan berlakunya sebuah aturan hukum (istimbat ) setelah melihat kejadian-kejadian tertentu yang melatarbelakanginya. Bahkan kadang merubah keumuman sebuah hukum untuk masuk ke dalam hukum baru. Boleh jadi menjadikan lebih ringan atau bahkan menjadikan semakin berat. Misal tentang keharaman suatu makanan yang dalam kondisi umum merupakan sebuah hal yang mutlak, namun bisa menjadi mubah saat kondisi terpaksa dan tidak ada alternative lain demi menjaga seseorang untuk tetap bisa melangsungkan kehidupan. Semua itu tentu untuk lebih bisa menjaga kehidupan manusia agar tercipta kehidupan yang lebih menjamin kebaikan dan keselamatan di alam semesta ini.
Kaidah-kaidah syariah Islam yang terdapat dalam kaidah fikih merupakan hal-hal yang tidak bisa berdiri sendiri. Berbagai kondisi yang menjadi syarat berubahnya sebuah hukum kadang bisa merupakan hal yang sederhana. Misalnya dibolehkannya tayamum karena ketiadaan air. Namun di kesempatan lain bisa merupakan hal yang rumit sehingga harus melibatkan berbagai disiplin ilmu fikih maupun ilmu pengetahuan yang ada. Sebagaimana kondisi ketika terjadi wabah disuatu tempat. Boleh jadi meskipun ada air kita boleh tayamum karena ketika diteliti oleh ilmu kedokteran, suatu penyakit bisa berkembang disebabkan adanya air. Hal ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya memahami Islam dengan ilmu pengetahuan. Maka seharusnya umat islam menjadi umat yang maju dan terdepan dalam mensikapi kehidupan ini.
Irwan Triyanto
Sumber bacaan :
“Al Quran dan Terjemahan”, (Depag RI)
“Islam Dalam Upaya Menyehatkan Kehidupan Masyarakat”, (Ar Rizal Asy Syafi’i)
“Ilmu Ushulul Fiqh”, (Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf)
“ Kawasan dan Wawasan Studi Islam”, (Prof. Dr. Muhaimin, M.A dkk )
“Kuliah Aqidah Islam”, (Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.A)
“ Al Aqlu wa Al ‘Ilmu fi Al Quran”, (Syaikh Dr. Yusuf al Qrdawi)
“ ‘Awamilu al sa’ah wa almurunah fii alsyarii’ah al Islamiyah”, (Syaikh Dr. Yusuf Al Qardhawi)
“Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah”, (PP Muhammadiyah).
SEBAGAI CATATAN
Setelah membaca tulisan saya tersebut, di era pandemi covid-19 ini tentunya kita Umat Islam harus menjadi pelopor keselamatan umat. Kita harus bijak dalam bersikap dan memberi pemahaman kepada umat. Larangan jamaah di masjid, silaturahim dan sebagainya yang difatwakan oleh MUI, Muhammadiyah dan NU telah melalui berbagai diskusi yang panjang dan intens.
Jadikan masjid dan umat Islam sebagai pelopor untuk keselamatan umat, menjauhkan kemudharatan dan kerusakan. Jangan sampai umat Islam menjadi fitnah yang akhirnya merugikan kita semua. Tetaplah istiqamah dalam kebaikan dengan tetap berserah diri kepada Allah SWT.
Nashrun minallahi wa fathun qariib. Wabasyiril mu-minin.
Sumber Gambar
Health vector created by freepik – www.freepik.com Health vector created by freepik – www.freepik.com Illustration vector created by freepik – www.freepik.com
]]>Sesuai dengan Instruksi WHO tersebu, salah satu Program MCCC Ponjong adalah pembagian Masker Gratis, Ribuan Masker Gratis telah MCCC Ponjong distribusikan kepada Warga Ponjong diberbagai titik, mulai dari Simpang Lima Proliman, Pasar Gedaren, Pasar Legi Ponjong dan terakhir di Pasar Bedoyo.
Pada saat kita berbagi Masker Gratis, kurang lebih kita menyebarkan sekitar 300an Masker di Pasar Bedoyo. Selain berbagi masker gratis, kita juga Mampir di Pos Perbatasan untuk memberikan Semangat Kepada Petugas Jaga dan memberikan sekedar Makanan untuk berbuka yang terdiri dari Kurma dan Beberapa Makanan. Program-progam yang MCCC Ponjong jalankan hingga saat ini bukanlah program temporer, kita selalu berharap kita memiliki Program Berkelanjutan.
Masih ada beberapa titik yang Rencannya MCCC Ponjong juga akan berbagi Masker Gratis, seperti di Pasar Tambakromo dan beberapa wilayah lain. Pada kegiatan Berbagi Masker Gratis di Pasar Bedoyo, kita bekerja sama dengan MCCC Gunungkidul yang pada kegiatan pagi itu menurunkan Dua Armadanya.
Semga Wabah COVID-19 ini segera berlalu, dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala,
]]>Program ini terus bersinergi dengan MCCC Daerah Gunungkidul, MCCC Wilayah Yogyakarta dan juga MCCC Pusat Muhammadiyah. Program-program dari MCCC Cabang Ponjong lebih gerakan yang langsung turun ke Lapangan terdampak.
Beberapa Program yang sudah jalan salah satunya Bantuan Semprot Disenfaktan Gratis ke Masjid-masjid dan juga Area Umum, Pembagian lebih dari 1000 Masker Gratis, Pendampingan dan Edukasi kepada Masyarakat dan lain sebagainya.
Salah satu Program yang sedang berjalan saat ini MCCC Cabang Ponjong adalah Tebar Paket Sembako dari Masyarakat Ponjong dan sekitarnya kepada Masyarakat Terdampak Wabah Pandemi COVID-19 ini. Masyarakat Terdampak yang kami maksud disini adalah beberapa Warga yang berstatus ODP, PDP dan juga masyarakat yang terdampak secara Ekonomi karena mata pencahariannya hilang dan tidak bisa menjemput rejeki dikarenakan adanya wabah ini.
Beberapa Penggerak Ekonomi Masyarakat ini seperti Penjual Makanan Ringan (Bakso Bakar, Pentol Goreng, Cilok, Mainan Anak) yang biasa beroperasi di Kawasan Wisata maupun Sekolah-Sekolah yang mana dengan adanya Pandemi ini praktis tidak bisa bekerja seperti biasanya.
Harga tiap Paket Sembako yang MCCC Cabang Ponjong bagikan ini Rp. 40.000 yang berupa Beras 2.5kg, Telur, Mi Goreng
Data selengkapnya bisa dicek di Halaman Resmi MCCC Ponjong
Sampai Saat ini Paket Sembako Tanggap Wabah COVID-19 yang sudah Kami sebar
Program-Program MCCC Cabang Ponjong ini akan kami selalu update, dan untuk mengetahui Daftar Donatur MCCC Cabang Ponjong dan Juga Pengurus bisa akses ke Halaman Resmi MCCC Cabang Ponjong.
Update:
18 Mei 2020; Seiring berjalannya waktu, MCCC Ponjong telah mendistribusikan 500an Paket Sembako kepada Masyarakat terdampak Wabah COVID-19 ini.
19 Mei 2020; Sampai hari ini, rekap pengadaan sembako utk warga terdampak (jumlah dari donasi uang masuk dan donasi barang) :
? beras : 1.522,35 kg
? telur ayam : 138 kg
? mi instan : 45 dus
Jumlah penerima *526 KK
*angka ini masih nunggu validasi data
Judul Artikel awal yang menyebutkan 200 Paket Sembako telah kami rubah mengacu pada data yang terbaru
]]>Salah satu program yang sedang dan terus dikerjakan oleh MCCC Cabang Ponjong adalah pembagian Masker, dan pada Selasa 21 April 2020 di Komplek Simpang Lima Proliman Genjahan MCCC Cabang Ponjong bekerjasama dengan Polsek dan Juga Puskesmas berbagi 250 Masker Gratis kepada Pedagang dan Juga Pembeli di Area Tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sore Hari dimana Komplek ini pada jam tersebut dalam waktu Sibuk-sibuknya.
Kemudian Pada Rabu Pagi 22 April 2020 di Pasar Legi Ponjong juda dilakukan kegiatan serupa dengan berbagi Masker Gratis sejumlah 400 Masker.
Selain di Dua tempat ini MCCC Ponjong juga masih akan menyebar di berbagai wilayah lain seperti Pasar Wage dan Kliwon di Genjahan. Masih dalam persiapan ada sejumlah 1000 masker lagi yang akan kita bagikan.
Gerakan Berbagi Masker Gratis ini akan terus dilakukan setidaknya sampai masyarakat Aware tentang pentingnya Masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.
MCCC Ponjong terus berupaya memberikan bantuan dan edukasi kepada Masyarakat Ponjong dan bahu membahu bekerja sama dengan instansi terkait dengan harapan Wabah Pandemi COVID-19 ini bisa segera teratasi.
Selain Berbagi Masker Gratis, MCCC Ponjong juga mempunyai Program lainnya seperti Penyemprotan Disinfektan Tempat2 Umum, Memberikan Bantuan Material kepada Masyarakat terdampak COVID-19 dan juga Edukasi kepada masyarakat akan wabah COVID-19 ini dan bagaimana kita bisa bekerjasama untuk menanggulanginya.
]]>MCCC Cabang Ponjong sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada PCM, PCPM, PCNA, PCIPM, KWARCAB HW, PIMCAB 02 TAPAK SUCI, LKSA Rumah Sejahtera, POLSEK PONJONG, PUSKESMAS PONJONG, MCCC Gunungkidul dan seluruh warga yang membantu terlaksananya kegiatan ini.